Zoom Meeting : Pembahasan Syarat dan Prosedur serta Ketentuan Pengadaan Kontrak Tahun Jamak atau Alokasi Kegiatan yang Melintasi Tahun bagi APBD

Pangkalan Balai – Rapat dilaksanakan melalui video teleconference (zoom) pada hari Rabu, 28 Juli 2021 jam 09.00 WIB s/d selesai. Rapat dibuka langsung oleh Direktur Perairan dan Irigasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kasubit Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagai moderator, Bapak Jauri. Rapat ini dihadiri kurang lebih 300 partisipan yang berasal dari penjabat terkait diantaranya pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian serta Bappeda dari seluruh Indonesia.

Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM turut hadir dalam kegiatan tersebut dalam hal ini diwakili oleh operator IPDMIP Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin. Pelaksanaan penyampaian materi oleh Direktur Advokasi Pemerintah Daerah-LKPP, Bapak Ade Rizky mengenai syarat dan prosedur serta ketentuan penggandaan kontrak tahun jamak atau advokasi kgiatan yang melintas tahun APBD.

Kontrak tahun jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 27 Ayat (12) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Adapun ketentuan pelaksanaan kontrak tahun jamak yaitu pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran,” ujar Ade Rizky.

Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang ketentuan pelaksanaan kontrak tahunan jamak adalah dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.

Peraturan Daerah Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tahun jamak sekurang-kurangnya memuat diantaranya nama sub kegiatan, jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan, jumlah anggaran dan alokasi anggaran per tahun. Selanjutnya ia menambahkan bahwa terdapat tahapan-tahapan pelaksanaan kontrak tahun jamak antara lain: identifikasi kebutuhan waktu pelaksanaan, kesepakatan anggaran antara legislatif dan eksekutif, pelaksanaan pemilihan kontrak dan serah terima hasil.

Adapun masalah atau kendala yang dialami yaitu kontrak tahunan jamak bisa diajukan untuk kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak namun untuk pengajuannnya diperlukan kesepakaatan oleh kepala daerah dan DPRD yang memerlukan waktu yang lama untuk mencapai kesepakatan tersebut.

Salah satu alternatif yang di sampaikan antara lain yaitu apabila ada kendala dalam hal realisasi rehab maka diusulkan untuk melaksanakan kontak multiyears yang dinilai cukup efektif namun masih tetap mengahadapi kendala berupa batas waktu/tenggat waktu yang ditentukan sehingga realisasi fisik maupun rehab tidak secara menyeluruh terserap.

“Dalam pengajuan perpanjangan waktu tersebut, saat ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. Mengenai reimbursment akan diinfokan lebih lanjut mengenai langkah-langkah dan syarat -syarat yang dibutuhkan dan akan diinfokan kepada daerah masing-masing,” ujar Jauri.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*