Tupoksi

Tugas dan Fungsi serta Struktur Organisai Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin ditetapkan melalui  Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 254 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin.

Tugas dan fungsi Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin adalah membantu Bupati dalam melaksanakan unsur penunjang Kesekretariatan, Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Perencanaan Pemerintahan, dan Pembangunan Manusia, Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, Penelitian, Pengembangan Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan, Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Inovasi dan Teknologi sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundangan-undangan.