Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin No. 254 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin, Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas :

a. Kepala Badan

b. Sekretariat

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan
  3. Sub Bagian Keuangan dan Aset

c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Daerah
  2. Sub Bidang Data dan Informasi
  3. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah

d. Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

  1. Sub Bidang Perencanaan Pemerintahan
  2. Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia
  3. Sub Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat

e. Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam

  1. Sub Bidang Perencanaan Perekonomian
  2. Sub Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif
  3. Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam

f. Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan

  1. Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup
  2. Sub Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan
  3. Sub Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan

g. Bidang Penelitian dan Pengembangan

  1. Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan
  2. Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan
  3. Sub Bidang Inovasi dan Teknologi

h. Kelompok Jabatan Fungsional