Sosialisasi RAN-PG Tahun 2021-2024 dan Pedoman Penyusunan RAD-PG Tahun 2021-2024 Gelombang lll

Pangkalan Balai – Bertempat di Ruang Kerja Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin telah dilaksanakan Zoom Meeting “Sosialisasi RAN-PG Tahun 2021-2024 dan Pedoman Penyusunan RAD-PG Tahun 2021-2024 Gelombang lll”. Acara Zoom tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM dalam hal ini diwakili oleh Pipi Oktorini, SE,. M.Si selaku Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin dan didampingi oleh Lisdawati, SP., M.Si selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin pada hari Senin, 25 Oktober 2021.

Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) telah disepakati menjadi pedoman mengintegrasikan kegiatan pangan dan gizi ditingkat pusat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. RAN-PG selanjutnya menjadi acuan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) ditingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 63 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap 5 (lima) tahun”.

Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi mengamanatkan bahwa RAN-PG ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional serta RAD-PG Provinsi atau RAD-PG Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Tujuan dari rangkaian acara Zoom Meeting tersebut adalah untuk mensosialisasikan dokumen Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2021- 2024 dan pedoman penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2021- 2024 kepada Kementerian/Lembaga, pakar, serta Pemerintah Daerah tingkat Provinsi. Tukar menukar informasi tentang pelaksanaan RAD-PG di masing-masing Provinsi. Menyiapkan masukan dan rekomendasi kebijakan bagi pelaksanaan RAD-PG di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*