Pangkalan Balai – Pada tanggal 23 November 2021 tepat hari Selasa pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Amelia, Kota Palembang acara Sosialisasi Pelayanan Publik dan Inovasi pada Dinas/Badan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi di buka oleh Ir. H. Babul Ibrahim selaku Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Acara yang dihadiri oleh Edward Afrizal, SH selaku Kepala Sub Bidang Inovasi dan Teknologi, Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin dan seluruh Pejabat Esselon IV disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak termasuk Kecamatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Pada kegiatan tersebut yang sebelumnya didahului oleh laporan dari ketua panitia pelaksana kegiatan dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Ortala yakni Bambang Tri Gunadi. Dalam laporannya beliau menyampaikan dan sekaligus melaporkan beberapa hal diantaranya :
- Bahwa acara sosialisasi ini diadakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang inovasi pelayanan publik dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
- Setelah itu dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Ortala juga menyampaikan ke peserta sosialisasi bahwa acara ini diadakan dengan menghadirkan 2 orang narasumber dan teknis pelaksanaannya lebih banyak pada tanya jawab dan diskusi.
Setelah acara dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari narasumber. Narasumber pertama disampaikan oleh Bapak Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum selaku ketua Ombudsman perwakilan dari Provinsi Sumatera Selatan. Dalam materi paparannya beliau menyampaikan tentang apa itu lembaga Ombudsman, sejarahnya, fungsi dan wewenangnya. Setelah itu acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi yang berlangsung secara tertib.
Dari jalannya tanya jawab dan diskusi tersebut ada banyak pertanyaan yang muncul dalam forum, Adapun salah satu pertanyaan muncul dari pihak Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin kepada narasumber.
“Bagaimana kekuatan hukum dari rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terhadap kurang maksimalnya pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga publik semacam Instansi vertikal,” kata beliau.
Selanjutnya paparan disampaikan oleh narasumber dari Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Bapak Buchori AP. M.Si. Dalam paparan ini beliau menyampaikan bahwa,
“Lembaga pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah tidak terbatas hanya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu saja semacam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tapi tertuju kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucap beliau.
Leave a Reply