Sosialisasi Dalam Rangka Implementasi Peraturan Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021

Pangkalan Balai – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengadakan sosialisasi dalam rangka implementasi Permendagri No. 9 Tahun 2021, pada hari Kamis (05/08/2021).

Acara yang berlangsung secara virtual ini sendiri diikuti oleh Bappeda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin Ir. Kosarodin, MM hadir dalam rapat sosialisasi tersebut di dampingi oleh Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang di Lingkungan Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin.

Hadir sebagai narasumber Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Dr. Bahri, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, Dr. Bahri, S.STP., M.Si menyampaikan beberapa hal mengenai pentingnya implementasi Permendagri No. 9 Tahun 2021 untuk daerah di Indonesia.

“Sudah tentu perencanaan dan pembangunan suatu wilayah berpatokan pada sistem dan teknis yang ada. Dan menjadi suatu keharusan bahwasanya daerah mengikuti teknis yang berlaku agar suatu sistem perencanaan dan pembangunan akan berjalan secara berdampingan,” ujarnya.

“Maka dari itu Bappeda mendapat peran penting dalam proses tersebut dan hal ini menjadi sangat vital sebab Bappeda adalah  pemain utama dalam perencanaan suatu daerah,” imbuh beliau.

Dalam acara tersebut disinggung pula peranan Aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dalam penggunaannya di daerah yang masih banyak terdapat kendala.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*