Pangkalan Balai — Dengan terbitnya peraturan presiden no 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, Pemerintah Kabupaten Banyuasin kebut kejar tayang untuk mengimplementasikan Perpres Tersebut. Bupati Banyuasin H Askolani melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA secara resmi membuka rapat koordinasi satu data daerah diruang rapat Bappeda Litbang yang dihadiri oleh narasumber Asep Sumkyadi,ST,MT, Kabid penggeloaan dan informasi pusdatin Kementerian Perencanaan Pembangunan /BAPPENAS yang memberikan materi terkait perpres ini, selain itu Kepala BPS Kabupaten Banyuasin Edi Supeno selaku pengelola data stasitik dasar daerah juga hadir didalam rapat tersebut., Senin (5/08).
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. “Untuk itu pemerintah Kabupaten Banyuasin memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai satu data daerah guna menghindari perbedaan data yang tentunya sebagai dasar didalam perencanaan pembangunan daerah, apalagi ditahun 2020 setiap opd diminta Bupati Banyuasin H Askolani untuk kebut kinerja dalam rangka mewujudkan visi misi Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera yang merupakan janji politik Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye lalu. Hal tersebut juga dalam rangka mendukung Satu Data Provinsi dan Satu Data Indonesia” ucap Erwin Ibrahim dalam sambutan membuka rapat tersebut.
Dari sisi standar data, masing-masing sumber data, yaitu organisasi perangkat daerah (opd) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, harus membuat data sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pembina data (Kepala Daerah) yang dikoordinir oleh kepala bappeda litbang dalam forum data kabupaten yang juga dibantu oleh BPS kabupaten Banyuasin. Sementara secara metadata, data harus mengikuti struktur dan format baku.
Dari sisi interoperabilitas, data harus konsisten secara bentuk, sesuai struktur, skema, dan komposisi penyajian, dan semantik atau sesuai artikulasi keterbacaan. Lalu, data harus disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Terakhir, soal kode referensi dan data induk merujuk pada ketentuan yang sudah berlaku di instansi yang menjadi walidata, dalam hal ini dilaksanakan oleh dinas kominfo kabupaten banyuasin. ungkap erwin melengkapi.
Sementara, Asep Sukmayadi Kabid Pengelolaan dan Informasi Pusdatin Bappenas dalam materinya menjelaskan,Terkait pelaksanaannya, penyelenggaraan satu data Indonesia dilakukan oleh dewan pengarah, pembina data, walidata, dan produsen data. Pembagian penyelenggaraan ini juga terjadi di daerah.
Secara umum, dewan pengarah bertugas untuk mengoordinasikan, menetapkan, memantau, hingga menyampaikan laporan penyelenggaraan data kepada presiden. Kursi dewan pengarah diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Adapun, anggota terdiri dari menteri pendayagunaan aparatur negara, menteri komunikasi dan informatika, menteri dalam negeri, menteri keuangan keuangan, serta pejabat pengelola stastistik, dan geospasial.
Sedangkan pembina data bertugas menetapkan standar, struktur, rekomendasi, pemeriksaan, hingga pembinaan penyelenggaraan satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pun hal nya untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dimana Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten terdiri atas:
a. Pembina Data tingkat kabupaten;
b. Walidata tingkat kabupaten;
c. Walidata pendukung kabupaten; dan
Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh kepala badan yang meiaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data tingkat daerah/atau pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.
Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelengaraan Satu Data Indonesia tingkat kabupaten banyuasin. Oleh karena itu kami mengapresiasi kabupaten banyuasin yang mempertama diindonesia mencoba untuk segera membentuk Forum Satu Data Indonesia Daerah, dan kami mendorong segera agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin menerapkan perpres ini guna menghilangkan perbedaan data sebagai langkah mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI).
Terakhir, Kepala BPS Kabupaten Banyuasin Edi Supeno menjelaskan bahwa BPS akan selalu mendampingi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan melengkapi setiap validasi data yang dilakukan oleh pemerintah daerah. “sekarang ini ada istilah data ada dimana mana tetapi ketika diperlukan, data tidak ada dimana mana” nah hal ini harus menjadi perhatian kita secara serius jika mengingkan satu data yang betul betul valid yang nantinya akan menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah dan nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin yang diwakili oleh Kabid Pdips Rinawati,S.Sos dan perwakilan dari setiap opd juga kecamatan dilingkungan kabupaten banyuasin. (Bappedalitbang)
Leave a Reply