Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan, program, pelaporan dan urusan lain yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi bidang-bidang di lingkungan badan.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris menyelenggaran fungsi:

  1. pengkoordinasian kegiatan di Bappeda Litbang;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Bappeda Litbang;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJP, RPJMD dan RKPD);
  4. penyusunan kerangka regulasi dan perencanaan pembangunan daerah pada Bappeda Litbang;
  5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawain, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Bappeda Litbang;
  6. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Bappeda Litbang;
  8. pengkoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara;
  9. pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Bidang dibawahnya;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bagian;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. melaksankan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  4. menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan fungsi;
  5. melaksankan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawain berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
  6. menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
  7. membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
  8. menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
  9. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui DUK dan Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
  10. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tulisan untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
  11. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  12. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiata Bagian Umum dan Kepegawaian
  13. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  14. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksanaan di lingkup Sub Bagian;
  15. melaksanakan tugas lainyang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan, mempunyai tugas:

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bagian;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  4. menyiapkan pelaksanaan Musrenbang (RPJP, RPJMD dan RKPD);
  5. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan perencanaan Bappeda Litbang;
  6. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan Renja Bappeda Litbang;
  7. mengkoordinasikan penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Bappeda Litbang;
  8. melaksanakan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Bappeda Litbang;
  9. menyusun dokumen perencanaan Bappeda Litbang;
  10. mengukur capaian kinerja program dan kegiatan Bappeda Litbang;
  11. memonitoring dan mengevaluasi capaian kinerja Bappeda Litbang;
  12. menyusun dokumen pelaporan Bappeda Litbang;
  13. melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja Bappeda Litbang;
  14. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  15. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  16. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bagian;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Keuangan dan Aset, mempunyai tugas:

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bagian;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  3. menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
  4. mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran eksekutif untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran;
  5. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
  6. melaksanakan administrasi inventarisasi dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan barang;
  7. melaksanakan pengusulan dan penghapusan barang;
  8. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui pertemuan/rapat untuk menyatukan pendapat;
  10. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Bagian Keuangan dan Aset;
  11. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  12. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bagian;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.