Sekretariat mempunyai tugas pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan, program, pelaporan dan urusan lain yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi bidang-bidang di lingkungan badan.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris menyelenggaran fungsi:
- pengkoordinasian kegiatan di Bappeda Litbang;
- pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Bappeda Litbang;
- pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJP, RPJMD dan RKPD);
- penyusunan kerangka regulasi dan perencanaan pembangunan daerah pada Bappeda Litbang;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawain, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Bappeda Litbang;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Bappeda Litbang;
- pengkoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara;
- pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Bidang dibawahnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
- menyusun program kerja di lingkup Sub Bagian;
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksankan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan fungsi;
- melaksankan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawain berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
- menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
- membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
- menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui DUK dan Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tulisan untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiata Bagian Umum dan Kepegawaian
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksanaan di lingkup Sub Bagian;
- melaksanakan tugas lainyang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan, mempunyai tugas:
- menyusun program kerja di lingkup Sub Bagian;
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- menyiapkan pelaksanaan Musrenbang (RPJP, RPJMD dan RKPD);
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan perencanaan Bappeda Litbang;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan Renja Bappeda Litbang;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Bappeda Litbang;
- melaksanakan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Bappeda Litbang;
- menyusun dokumen perencanaan Bappeda Litbang;
- mengukur capaian kinerja program dan kegiatan Bappeda Litbang;
- memonitoring dan mengevaluasi capaian kinerja Bappeda Litbang;
- menyusun dokumen pelaporan Bappeda Litbang;
- melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja Bappeda Litbang;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bagian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Keuangan dan Aset, mempunyai tugas:
- menyusun program kerja di lingkup Sub Bagian;
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran eksekutif untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
- melaksanakan administrasi inventarisasi dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan barang;
- melaksanakan pengusulan dan penghapusan barang;
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui pertemuan/rapat untuk menyatukan pendapat;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Bagian Keuangan dan Aset;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bagian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.