Pangkalan Balai – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Banyuasin ikut serta menghadiri “Rapat Pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa)” secara virtual pada Senin, 4 Juli 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja masing-masing melalui Aplikasi Zoom. Dari Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin diikuti langsung oleh Khairul Affandi, SH selaku Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Muda dalam hal ini mewakili Kepala Bappeda Litbang, Ir. Kosarodin, MM.
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang adan Riset Inovasi Nasional (BRIN), mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kab/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa). Sekretaris Jenderal Plh. Dirjen Otonomi Daerah Pengarah Pembentukan BRIDa, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. menyatakan bahwa,
“Proses BRIDa dimulai dari tahapan penegasan urusan pemerintahan di bidang litbangjirap inovtek, lalu masuk ke penataan kelembagaan, SDM, serta terakhir ke tahapan penganggaran,” ujar beliau.
“BRIDa boleh berdiri sendiri atau bergabung dengan Bappeda. BRIDa harus didasari oleh Perda/Perubahan Perda. BRIDa kab/kota berkoordinasi dengan Gubernur,” imbuh beliau.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Direktorat Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah, Dr. Sri Nuryanti menyampaikan bahwa,
“Alur proses pengusulan pertimbangan pembentukan BRIDa, bahwa Kepala Daerah harus bersurat kepada kepala BRIN perihal pembentukan BRIDA. Khusus Kabupaten/Kota surat ditembuskan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah,” ungkap beliau.
Berdasarkan PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahwa Pelaku Kewenangan dalam Pembinaan dan Pengawasan (BINWAS) meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ruang lingkup Binwas teknis oleh BRIN meliputi teknis penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.
Koordinasi, Sinkronisasi dan Kolaborasi Litbangjirab Invensi dan Inovasi yang terintegrasi. Pembinaan teknis yang dilakukan oleh Kepala BRIN melalui Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah adalah fasilitasi, konsultasi, penelitian dan pengembangan, serta koordinasi. Pengawasan teknis tersebut dilakukan untuk memantau perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah sesuai dengan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah.
Leave a Reply