Rapat Lanjutan Penentuan Calon Lokasi Pembangunan Rumah Adat Banyuasin

Pangkalan Balai – Rapat lanjutan penentuan calon lokasi pembangunan rumah adat Banyuasin tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Drs. H. M Yusuf, M.Si selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pengembangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Lembaga Pembina Adat Kabupaten Banyuasin. Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM dalam hal ini diwakili oleh Akhmad Fadillah, S.Sos., M.Si selaku Kepala Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan turut serta hadir pada rapat tersebut. Rapat lanjutan tersebut menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya yaitu Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Rumah Adat Banyuasin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, pada hari Senin, 18 Oktober 2021.

Pada rapat tersebut dibahas mengenai rencana lokasi Pembangunan Rumah Adat Banyuasin terkait beberapa alternatif pilihan yang sudah disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin yaitu antara lain:

  1. Bekas rencana kandang rusa yang terletak di samping Taman Kota Pangkalan Balai.
  2. Gor Banyuasin akan tetapi masih meminta klarifikasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banyuasin.
  3. Kampung Covid -19 yang terletak di Bintang Campak, Kelurahan Seterio.
  4. Disamping Rusunawa Banyuasin yang terletak di serbang Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikuitura Kabupaten Banyuasin.

Alternatif lokasi tersebut akan di diskusikan dengan Bupati Banyuasin untuk meminta persetujuan. Adapun kesimpulan pada rapat lanjutan tersebut bahwa setelah melalui diskusi yang mendalam maka pimpinan rapat menginstruksikan kepada Kepala Bidang Budaya Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banyuasin, Raden Gunawan, S.Sos agar segera menindaklanjuti yaitu segera menyurati Dinas/Badan terkait agar terlebih dahulu dilaksanakan Kajian Akademik, dimana kajian tersebut akan menjadi acuan untuk menerbitkan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan tersebut.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pengembangan Setda Kabupaten Banyuasin, Drs. H.M Yusuf, M.Si dalam akhir rapat tersebut menyampaikan.

“Terima kasih atas saran dan masukan yang telah diberikan, semoga kegiatan ini dapat berlangsung sesuai dengan rencana tanpa menyalaahi aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar beliau.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*