Rapat Koordinasi Terkait Participating Interest 10% Diwilayah Kerja Karang Agung

Pangkalan Balai – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kab. Banyuasin ikut serta menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Diwilayah Kerja Karang Agung, pada hari Selasa, 01 Maret 2022. Hadir langsung pada Rapat Koordinasi tersebut, Kepala Bappeda Litbang Ir. Kosarodin, MM. Acara bertempat di Ruang Rapat Bupati Banyuasin, yang dilaksanakan pukul 08.30 WIB s/d selesai.

Aturan terkait Participating Interest (PI) tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Participating Interest (PI) adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD sejak persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama. Tujuan dari Permen ESDM ini yaitu untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan minyak dan gas.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*