Menindaklanjuti Telegram dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Nomor 005/2312/Bangda Tanggal 28 Mei 2021 Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) Komponen A di Kota Makassar yang di ikuti oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM dalam hal ini diwakili oleh Rio Febriano, SE., MM selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur Kewilayahan Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin. Rakor ini dilaksanakan pada Tanggal 2 – 5 Juni 2021, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Rakor dibuka secara virtual oleh Plh. Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Ibu Sri Purwaningsih dan dipimpin langsung oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Wilayah II Kemendagri Bapak Iwan Setiawan, serta dihadiri oleh perwakilan 8 Provinsi, 16 Kabupaten, 9 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dimana SIMURP dilaksanakan di 14 Daerah Irigasi (DI) dengan luasan 98.935 Ha dan 176.000 Ha pada Sistem Irigasi Strategis Nasional terpilih yaitu DI Jatiluhur:
Materi yang disampaikan di dalam Rakor tersebut termasuk diskusi, antara lain :
- Kebijakan Perencanaan dan Pelaksanaan PPSIP melalui Dukungan Program Pendampingan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air serta Gender Perspektif;
- Kebijakan Nasional dalam Perencanaan Pengelolaan Irigasi melalui Model Single Management;
- Tata kelola Manajemen Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan OWP dan AWP Terpadu dalam Mendukung Pencapaian Target SIMURP Tahun 2021;
- Strategi Rehabilitasi dan Modernisasi Irigasi Berbasis Partisipasi Masyarakat pada Lokasi Daerah Irigasi Kewenangan Pusat melalui Proyek SIMURP Tahun 2021;
- Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan PPSIP pada Sistem Irigasi Pusat yang Terintegrasi dalam Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah;
- Pengembangan Modernisasi Pertanian melalui CSA dan Peningkatan Peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam Pemberdayaan Petani Pemakai Air;
- Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Integrasi PPSIP dalam Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah.
SIMURP berdasarkan kontrak dengan IBRD tanggal 26 Juli 2018 dan AIIB tanggal 11 Juli 2018, dengan tanggal efektif Loan 23 Agustus 2018 dan tanggal penutupan 30 Juni 2024. Pelaksanannya di Daerah Irigasi dan Rawa yang merupakan Kewenangan Pusat oleh Kementerian PUPR melalui BBWS, Kementerian Dalam Negeri oleh Direktorat Bina Bangda serta Kementerian Pertanian. Berdasarkan RPJMN 2020 – 2024 bahwa SIMURP mendukung Prioritas Nasional 1 yaitu “Penguatan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas” dan Prioritas Nasional 5 “Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar.” SIMURP memiliki 3 Komponen yaitu:
- Komponen A terkait Rehabilitasi Sistem Irigasi dan Drainase Mendesak
- Komponen B mengenai Strategi Modernisasi Sistem Irigasi dan Drainase
- Komponen C tentang Manajemen Proyek.
Target SIMURP pada Komponen A yaitu pembentukan P3A pada DI Kewenangan Pusat sebanyak 514 unit, Revitalisasi P3A pada DI Kewenangan Pusat sebanyak 280 unit, dan Legalisasi P3A pada DI Kewenangan Pusat sebanyak 794 unit.
Modernisasi Irigasi memiliki 5 pilar yaitu ketersediaan air, infrastruktur irigasi, pengelolaan irigasi, institusi irigasi, dan Sumber Daya Manusia sebagai pelaku pengelolaan irigasi. Kelima hal tersebut dikompilasi menjadi Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif (PPSIP). Bagi Pemerintah Daerah yang sedang menyusun atau melakukan Review RPJMD dapat memasukkan hal tersebut ke dalam dokumen perencanaan.
Proyek SIMURP di Provinsi Sumatera Selatan berada di DIR Karang Agung yang merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin dengan luasan potensial 20.317 Ha, dimana wilayah kepemilikan Kabupaten Banyuasin seluas 13.967 Ha. Target SIMURP di DIR Karang Agung adalah seluas 6.350 Ha. Melalui Rakor ini, Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin mengharapkan agar adanya koordinasi yang baik dari pusat untuk pelaksanaan SIMURP walaupun DIR Karang Agung merupakan kewenangan pusat namun tetap merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Banyuasin Kecamatan Karang Agung Ilir. Koordinasi yang diharapkan berupa kunjungan langsung ke Bupati Banyuasin mengenai pelaksanaan, progress dan kendala, serta laporan pelaksanaan secara tertulis untuk bulanan dan triwulan.
👍mantab.