
Pangkalan Balai – Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi Innovation Government Award (IGA) Tahun 2022. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa di Tahun 2020 Kabupaten Banyuasin meraih Predikat Sangat Inovatif dan Tahun 2021 Kabupaten Banyuasin mendapat Predikat Kabupaten Inovatif. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Muhammad Senen Har, S.IP., M.Si. Dalam sambutan sekaligus pengarahannya, beliau menyampaikan bahwa,
“Adapun tujuan rapat yang dilaksanakan hari Selasa, 7 Juni 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membedah apa yang dikatakan dengan IGA, apa saja yang harus dipenuhi dalam IGA ini,” ujar beliau.
Inovasi adalah semua bentuk pembaharuan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tercantum pada (pasal 386 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah) dan Inovasi adalah pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan Ekonomi dan Sosial.
Maksud dari inovasi yaitu mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Tujuan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (indeks inovasi daerah)
- Memotivasi pemerintah provinsi dan Kabupaten /Kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai;
- Mendorong penerapan good governance;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan
- Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Leave a Reply