Rapat Koordinasi dan Desk Reimbursment IPDMIP – Gelombang II

Bogor – Pada tanggal 22 April 2022, Rapat Koordinasi dan Desk Reimbursment Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) LOAN ADB/AIF 3529/8327-(INO) DAN LOAN IFAD NO.2000001445 telah selesai dilaksanakan. Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin dalam hal ini turut hadir diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, Rio Febriano, SE., MM bersama Staf ikut melaksanakan Rapat Koordinasi dan Desk Remburse yang dilaksanakan selama 3 hari tanggal 20-22 april 2022 bertempatkan di Royal Safari Garden Resort, Jalan Raya Puncak Gadog No. 601 Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Rapat koordinasi ini merupakan tahap gelombang ke II. Proses reimbursement juga dihadiri oleh perwakilan BPKAD Kabupaten Banyuasin, Bapak Suparman, SE selaku Sekretaris BPKAD dan Bapak Rohiman dengan maksud untuk melakukan koordinasi terhadap proses pencairan dananya dan konfirmasi terkait deadline pengajuan permintaan SP2D dan SPJ. IPDMIP (Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program) merupakan kegiatan yang mendorong pengelolaan irigasi secara integratif dan partisipatif dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional yang mengedepankan kemajuan pada sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Adapun dana yang digunakan dalam kegiatan ini merupakan dana yang berasal dari LOAN yang terdiri dari ADB dan AIF (untuk Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin) serta dana yang berasal dari IFAD (untuk Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin). Dalam proses desk ada beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain pemerintah pelaksana kegiatan IPDMIP diwajibkan untuk melaksanakan Desk PMIS (aplikasi khusus untuk dana yang berasal dari ADB dan AIF) yakni dengan menyesuaikan data realisasi terhadap data AWP yang ada sehingga nantinya akan mudah untuk melihat capaian progres kegiatan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Apabila data telah di sesuaikan dan sudah benar baru proses deks remburse dilanjutkan .

Proses dilanjutkan dengan desk rembursment dimana pihak pemerintah pelaksana kegiatan akan membawa dokumen atau draf yang dibutuhkan untuk diverifikasi oleh para verifikator yang berasal dari pusat. Tentunya semua dokumen kelengkapan diperiksa dengan teliti dan ketat. Hingga tanggal 22 April 2022 Pemerintah Kabupaten Banyuasin khususnya OPD pelaksana kegiatan IPDMIP yang berasal dari sumber dana ADB dan AIF sudah berhasil menyelesaikan proses remburse sampai dengan tahap ke XIX (sembilan belas). Mengingat batas waktu pelaksanaan akan berakhir pada tanggal 30 April 2022, maka tentunya pemerintah Kabupaten Banyuasin khususnya Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin berharap mendapatkan kelongaran waktu agar dapat memaksimalkan capaian progres dan realisasi sehingga seluruh kegiatan dapat dilaksanakan dengan maksimal. Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin juga akan terus berkoordinasi dengan pihak BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah serta DPUPR dan Dinas Pertanian agar dapat saling membantu dalam menyelesaikan kegiatan ini dengan tepat waktu.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*