Rancangan Pakaian Adat Banyuasin, Tidak Meninggalkan Ciri Khas Adat Melayu Darussalam

Pangkalan Balai – Dilaksanakan pembahasan internal bersama narasumber terkait Rancangan Pakaian Adat Banyuasin. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Seluang Mudik Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin pada hari Selasa, 03 Agustus 2021. Rapat dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin Ir. Kosarodin, MM.

Rapat ini dihadiri oleh Dedi Antoni, S.Sos., M.Si selaku Sekretaris Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin, Dr. H. M. Harun Samsudin, S.Pd., MM selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin, Dr. Sadiman, M.Pd dan Tim Narasumber H. Hazairin H. Zabidi, Raden Gunawan, S.Sos. M.Si dan Irwan P. Ratu Bangsawan.

Adapun pembahasan pada rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, dengan harapan apa yang menjadi kendala pada rapat sebelumnya dapat terselesaikan dan mendapatkan hasil yang maksimal pada rapat ini. Irwan P. Ratu Bangsawan selaku tim narasumber menyampaikan

“Sudah ada pertemuan yang menghasilkan progres terkait kegiatan ini yang pertama draft buku awal dan antara sudah ada,” tutur beliau.

Rancangan pakaian adat ini tidak terlepas dari ciri khas adat melayu Kabupaten Banyuasin, bahwa pakaian adat Banyuasin tidak boleh meninggalkan/menghilangkan ciri khas adat melayu Darussalam. Rancangan pakaian adat Kabupaten Banyuasin kita rancang dengan mengadopsi dari Pak Sangko karena mengandung nilai kearifan lokal Banyuasin.

Pakaian adat banyuasin dibagi menjadi 5 (lima) kategori antara lain:

  1. Pakaian Tradisional Upacara Adat,
  2. Pakaian Tradisional Resmi,
  3. Pakaian Tradisional Tidak Resmi,
  4. Pakaian Tradisional Upacara Pernikahan,
  5. Pakaian Tradisional Bujang Gedis.

Dr. Sadiman, M.Pd pada rapat tersebut mengusulkan agar untuk pakaian adat pernikahan, pakaian yang digunakan harus bernuansa meriah dan menggunakan warna kuning keemasan sama seperti Aesan Gede, sehingga tampak mewah dan anggun. Sedangkan H. Hazairin H. Zabidi mengusulkan untuk pakaian adat agar jangan terlalu ramai, cukup sederhana dan menggunakan warna hitam polos serta terdapat cupu atau bros, lambang sedulang setudung dibagian atas baju tersebut.

Adapun kesimpulan akhir pada rapat tersebut bahwa :

  1. Pakaian Tradisional Upacara Adat digunakan pada saat upacara adat misalnya, acara sedekah kampung, khitanan dll.
  2. Pakaian Tradisional Resmi digunakan pada hari peringatan HUT RI, HUT Banyuasin, acara-acara pelantikan dan penghargaan, dll.
  3. Pakaian Tradisional Tidak Resmi digunakan pada setiap hari jumat oleh seluruh ASN dan dapat di pakai oleh masyarakat umum.
  4. Pakaian Tradisional Upacara ini Pernikahan digunakan pada acara pernikahan saja.
  5. Pakaian Tradisional Bujang Gedis digunakan oleh para Bujang dan Gedis yang belum menikah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*