Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, mempunyai tugas melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan |
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang, menyelenggarakan fungsi : |
a. |
|
Pelaksanaan Kegiatan Kesekretariatan; |
b. |
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Banyuasin Dan Dokumen Pendukung Lainnya; |
c. |
|
Pengkoordinasian Dan Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Jangka Menengah, Dan Tahunan Daerah; |
d. |
|
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Bersama-Sama Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Dengan Koordinasi Sekretaris Daerah; |
e. |
|
Penyusunan rencana penataan ruang, lingkungan hidup, fisik dan prasarana; |
f. |
|
Penyusunan perencanaan ekonomi, sosial dan budaya; |
g. |
|
Penyusunan dan memfasilitasi rencana penelitian dan pengembangan; |
h. |
|
Fasilitasi kerjasama pembangunan antar daerah, mengolah data, informasi dan hasil-hasil pembangunan; |
i. |
|
Penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban bupati di bidang perencanaan pembangunan; |
j. |
|
Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah; |
k. |
|
Pelaksanaan tugas-tugas lain dari bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. |