Pangkalan Balai- Berdasarkan Perda Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 seharusnya tanggal 10 April, dikarenakan adanya pandemi covid-19 yang melanda indonesia namun pemerintah menunda dan akhirnya merayakan HUT Banyuasin ke 18 pada tanggal 2 juli 2020.
Perayaan ulang tahun kabupaten Banyuasin dirayakan dengan sederhana namun didepan rumah dinas Bupati Banyuasin H Askolani SH MH, banyak terpasang ucapan karangan bunga dari berbagai pihak termasuk Ketua DPRD Banyuasin, Sekwan yang mengucapkan selamat ulang tahun Banyuasin. Padahal ulang tahun Banyuasin, tidak dirapat paripurnakan dan hanya dirayakan sederhana di rumah dinas bupati. Meskipun ulang tahun telah berlalu panjang, pemerintah masih merayakannya.
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan mengakui bahwa, HUT Banyuasin berdasarkan Perda yang baru disahkan tahun ini tercatat tanggal 10 April dan bukan tanggal 2 Juli. Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD Banyuasin.
“Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Banyuasin yang biasanya digelar setiap tahun, tepatnya pada 2 Juli, mulai tahun ini perayaan sudah digelar 10 April,” ungkap Irian
Menurut Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, mestinya perayaan HUT Kabupaten Banyuasin ke-18 yang digelar 10 April sudah berlaku tahun 2020 ini.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten, bahwa perayaan HUT Banyuasin tahun ini mestinya digelar 10 April lalu,” ujar Irian.
Kenapa tidak digelar pada saat itu, dijelaskan Ketua DPD Partai Golkar Banyuasin ini karena Kabupaten Banyuasin dihadapkan bencana pandemi Covid-19.
“Kondisi saat itu tidak memungkinkan, jadi perayaan HUT Banyuasin ke-18 dimundur seperti biasa pada 2 Juli,” terangnya, juga mengajak tahun depan perayaan HUT Banyuasin digelar setiap 10 April.
Kepala dan seluruh staff Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin mengucapkan Selamat ulang tahun Kabupaten Banyuasin ke 18 Tahun.
Banyuasin Bangkit,Adil dan Sejahtera.
(Bappeda/S A)
Sumber: sripoku.com
Leave a Reply