Pembahasan Draft Antara Dokumen Rancangan Pakaian Tradisional Kabupaten Banyuasin

Pangkalan Balai – Pembahasan Draft Antara Dokumen Rancangan Pakaian Tradisional Kabupaten Banyuasin yang di selenggarakan di Ruang Rapat Rampai Talang Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ir. Kosarodin, MM selaku Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin. Pada rapat ini menghadirkan narasumber/tenaga ahli dari Tokoh Masyarakat diantaranya, Drs. H. Noer Muhammad, Hazairin H. Zabidi, H. Kaharudin Aziz, H. Iskandar Zulkarnain, SH., M.Hum dan Raden Gunawan, S.Pd., MM dan dihadiri pula oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kamis (10/06/2021)

Dalam kegiatan ini Bapak Raden Gunawan, S.Pd., MM menyampaikan.

“Secara Budaya, Kabupaten Banyuasin merupakan entitas melayu. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan bahasa, adat istiadat, kesenian, upacara adat dan busana tradisional yang secara umum dipengaruhi oleh budaya melayu secara khusus dipengaruhi budaya Kesultanan Palembang Darussalam.” Ujarnya.

Terkait dengan Pakaian Tradisional hingga saat ini Kabupaten Banyuasin belum memiliki aturan tentang pakaian tradisional. Dengan demikian tujuan diadakannya rapat ini yaitu untuk merumuskan bentuk dan kegunaan pakaian tradisional upacara adat, pakaian resmi, pakaian tak resmi, pakaian pernikahan dan pakaian bujang gedis Kabupaten Banyuasin. Hal ini digunakan sebagai rujukan kebijakan Pemerintah Kaupaten Banyuasin untuk menetapkan model pakaian tradisional, sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana strategis pengembangan kebudayaan melayu.

Pakaian tradisional adalah suatu pakaian daerah yang telah dipakai secara turun temurun dan menjadi salah satu identitas yang dapat dibanggakan oleh sebagian besar pendukung kebudayaan, Pakaian setiap daerah menunjukkan jati diri dari satu daerah yang dapat dilihat dari model busana, penggunaan jenis kain dan corak kain, serta penggunaan aksesoris dan mileneris yang biasanya digunakan pada upacara adat setempat. Perancangan pakaian tradisional Banyuasin harus berdasarkan ketentuan rancangan pakaian tradisional Kabupaten Banyuasin sebagai identitas daerah harus merujuk pada fakta bahwa Kabupaten Banyuasin merupakan wilayah tradisi melayu, baik melayu secara umum, maupun melayu Palembang Darussalam.

Rancangan pakaian tradisional Kabupaten Banyuasin harus mampu menunjukkan identitas dan karakter budaya dari masyarakat Banyuasin. Rancangan pakaian tradisional Kabupaten Banyuasin hanyalah sebatas melakukan modifikasi atas busana melayu yang sudah ada yang disesuaikan dengan rekam jejak sejarah, pemikiran dan keyakinan masyarakat Banyuasin. Modifikasi yang dimaksud dapat diartikan sebagai perubahan bentuk asal busana pada bagian tertentu menjadi busana yang tampak modern atau baru tetapi tidak meninggalkan ciri khas dari bentuk aslinya yang dijadikan sumber idenya.

Bapak Alamsyah. S.Pd salah satu peserta kegiatan ini mengatakan bahwa.

“Sebagai wujud identitas budaya kita perlu adanya regulasi yang kuat seperti Peraturan Bupati (Perbub) dan perlu menggali lebih dalam lagi elemen-elemen yang dibutuhkan, misalnya sayembara.” ujarnya.

Kesimpulan dari kegiatan ini antara lain perlunya menggali kembali pakaian zaman dahulu untuk dijadikan sebagai pakaian Kabupaten Banyuasin. Perlunya dilakukan penyempurnaan kembali untuk rancangan dalam menentukan pakaian adat Banyuasin. Pemilihan warna sebaiknya disepakati kembali, sedangkan untuk kebaya jangan sampai dihilangkan karena sudah menjadi budaya bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin sejak dahulu. Mengenai pakaian tradisional dapat dilakukan penyederhanaan corak dan modelnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*