
Pangkalan Balai – Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin Ir. Kosarodin, MM melalui Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Litbang, Dr. H.M. Harun Samsuddin, S.Pd., MM mengungkapkan bahwa, Kepala Organisasi Perangkat Dearah (OPD) Kabupaten Banyuasin wajib melaporkan inovasi yang ada di OPD-nya kepada Bupati Banyuasin. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Pasal 388 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota) wajib melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs SiRisda ( Sistem Informasi Riset dan Inovasi Daerah) Kabupaten Banyuasin di website http://sirisda.banyuasinkab.go.id/inovasi. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin No: 070/2265/Bappeda.Litbang-LTB/2020 tertanggal 30 Desember 2020 perihal: Laporan Inovasi Daerah.
“Dengan sistem ini pelaporan inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. OPD juga dapat mengaksesnya kapan saja,” ujar Harun Samsuddin pada saat adanya konsultasi Inovasi OPD di Bappeda Litbang, Senin (19/7/2021).
Selain diamanatkan dalam Undang-Undang, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Pasal 20 Ayat 4 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam aturan tersebut dinyatakan, bahwa penerapan inovasi daerah dilaporkan oleh kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, hasil inovasi yang telah dilaporkan tersebut akan dilakukan penilaian oleh Kemendagri dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks. Pentingnya inovasi yang harus dikembangkan oleh masing-masing OPD dalam rangka mendukung pencapaian IKU (Indeks Kinerja Utama) Bupati Banyuasin.
“Dalam kegiatan Innovative Government Award Tahun 2020 Kabupaten Banyuasin masuk dalam kategori Sangat Inovatif dengan Skor 1.618 (seribu enam ratus delapan belas) berada pada peringkat ke 102 kategori kabupaten se-Indonesia. Untuk menaikkan skor dan peringkat Indeks Inovasi Daerah, Kabupaten Banyuasin menargetkan minimal 1 OPD 1 Inovasi, bahkan penjaringan inovasi diekspansi dengan mewajibkan setiap eselon 3 menghasilkan 1 inovasi. Selanjutnya mengevaluasi 74 inovasi yang tercantum dalam laporan inovasi tahun 2020 untuk direview kembali kelayakan inputnya serta memasukkan 7 Program Prioritas dan 12 Gerakan Bupati Bersama Masyarakat Banyuasin sebagai inovasi yang akan diinput,” ujar Harun. (HS)
Leave a Reply