Langkah Awal Mewujudkan Gambut Lestari di Kabupaten Banyuasin

Pangkalan Balai – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, memulai proses persiapan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan menyelenggarakan “Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Banyuasin”, pada Jumat, 24 September 2021, di Hotel Beston, Palembang.

Lokakarya yang dilaksanakan secara luring dan daring ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk membangun komitmen dan rencana dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Banyuasin, dalam upaya pelestarian lahan gambut di Sumatera Selatan. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuasin, khususnya yang terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistem Gambut. Lokakarya ini juga dimaksudkan untuk memperkenalkan komitmen dan rencana dalam penyusunan RPPEG Kabupaten Banyuasin, serta mendapatkan masukan terkait Tim Pokja dan proses penyusunan RPPEG yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Banyuasin.

Harapannya, para pemangku kepentingan dapat memahami prosedur penyusunan RPPEG di tingkat Kabupaten yang menjadi dasar dalam proses implementasi penyusunan RPPEG Kabupaten Banyuasin. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini sedang berproses dalam penyusunan RPPEG Provinsi. Sebagai salah satu Kabupaten yang sangat memperhatikan pengelolaan gambut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga akan memulai proses penyusunan RPPEG tingkat Kabupaten. Pertemuan dalam bentuk lokakarya pendahuluan penyusunan RPPEG ini merupakan langkah persiapan dan kelanjutan dari proses penyusunan RPPEG Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Muhammad Senen Har, SIP, M.Si, menyampaikan,

“Kegiatan lokakarya hari ini adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuasin. Masyarakat harus menjadi subjek, bukan objek, untuk pemeliharaan gambut di Kabupaten Banyuasin. Harapannya penyusunan RPPEG ini nantinya dapat memberikan kontribusi besar untuk mewujudkan Banyuasin yang bangkit, adil dan sejahtera,” ujar beliau.

Kepala Bappeda Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM dalam sambutannya juga menyatakan,

“Salah satu tujuan kegiatan lokakarya adalah dirumuskannya POKJA Penyusunan RPPEG Kabupaten Banyuasin, karenanya pertemuan awal yang mempertemukan para pihak di Kabupaten Banyuasin ini sangat penting sebagai titik awal dimulainya proses persiapan secara intensif. Harapannya, para pihak yang hadir dapat memberikan masukan baik dari sudut pandang OPD yang bersangkutan maupun dari keilmuan masing-masing, serta muncul partisipasi dan dukungan secara aktif untuk penyusunan RPPEG sebagai upaya pelestarian dan pemanfaatan gambut yang berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin,” ungkap beliau.

Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG Nasional oleh Menteri, RPPEG Provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota.

Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan. Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari tingkat Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Nasional. Hadirnya RPPEG diharapkan mampu mendorong pemanfaatan gambut yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Banyuasin untuk sekarang dan masa yang akan datang.

Sebagai wahana pertemuan para pihak, lokakarya ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, meliputi Sekda Kabupaten Banyuasin, jajaran UPT Kementerian LHK, BRGM, DLHP Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, OPD Kabupaten Banyuasin, akademisi, mitra pembangunan, kalangan swasta dan profesional, serta media. Kegiatan ini didukung oleh ICRAF Indonesia, Forum DAS Sumatera Selatan, dan Balai Penelitian Tanah sebagai bagian upaya #PahlawanGambut di Sumatera Selatan. #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*