Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan unsur penunjang Kesekretariatan, Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Perencanaan Pemerintahan, dan Pembangunan Manusia, Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, Penelitian, Pengembangan Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan, Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Inovasi dan Teknologi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Badan menyelesaikan fungsi:

  1. pengkoordinasian, fasilitas, verifikasi, pengendalian, monitoring, evaaluasi, pelaporan, penyajian data dan informasi atas kegiatan kesekretariatan;
  2. pengkoordinasian, fasilitas, verifikasi, pengendalian, monitoring, evaaluasi, pelaporan, penyajian data dan informasi atas kegiatan Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  3. pengkoordinasian, fasilitas, verifikasi, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, penyajian data dan informasi atas kegiatan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan daerah;
  4. pengkoordinasian, fasilitas, verifikasi, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, penyajian data dan informasi atas pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  5. pengkoordinasian, fasilitas, verifikasi, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, penyajian data dan informasi atas pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  6. pengkoordinasian, fasilitas, verifikasi, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, penyajian data dan informasi atas pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD, KUA dan PPAS;
  7. pengkoordinasian, fasilitas, verifikasi, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, penyajian data dan informasi atas pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah;
  8. pengkoordinasian, fasilitas, verifikasi, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, penyajian data dan informasi atas pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga dan Provinsi di Kabupaten Banyuasin;
  9. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama perangkat daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah;
  10. pengkoordinasian, fasilitas, verifikasi, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, penyajian data dan informasi atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan;
  11. pengkoordinasian, fasilitas, verifikasi, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, penyajian data dan informasi atas pelaksanaan kegiatan penyusunan dan penyajian dokumen pendukung perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan;
  12. pembinaan dan penilaian kinerja Sekretaris dan Kepala Bidang dibawahnya;
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Asisten sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.