KEBIJAKAN SATU PETA UNTUK E-MONEV BERBASIS GEOSPASIAL

Rakor KSP: Validasi IGT (PITTI)

Palembang-Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka klinik validasi IGT (PITTI) dan survei lapangan Kebijakan Satu Peta (KSP) di Provinsi Sumatera Selatan. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Daphuntahyang Bappeda Prov Sumatera Selatan pada tanggal 15 – 17 Mei 2019 dan dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Hendrian, MT mewakili Kepala Bappeda Provinsi SUmatera Selatan, Bapak Dodi S Riyadi selaku Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Bapak Khafid Selaku Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial.

Manfaat kebijakan satu peta dapat mendukung berbagai kebijakan baik ditingkat nasional maupun daerah diantaranya penyusunan RTRW, RDTR, RZWP3K, dan RTRL, Online Single Submission (OSS), Reforma Agraria, GNP-SDA & Korsub KPK, Perencanaan Pembangunan Nasional; (RPJMN, SDGs), Pengembangan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus, dan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Launching Kebijakan Satu Peta di Bulan Desember 2018 yakni sebagai beikut: (1) Penyelesaian Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) untuk seluruh wilayah Indonesia agar dapat menjadi peta kerja penyelesaian tumpang tindih oleh K/L/P/D; (2) Penambahan IGT mendukung penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan; (3) Pelaksanaan data updating untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas produk KSP; (4) Pemanfaatan produk dan Penyusunan Grand Design KSP yang berkelanjutan pasca 2019; (5) Percepatan penetapan batas administrasi desa/kelurahan.

 

Tahapan Sinkronisasi antar IGT dalam Kebijakan Satu Peta terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu: mengidentifikasi tumpang tindih, melakukan analisis penyelesaian tumpang tindih, dan menyusun rekomendasi penyelesaian tumpang tindih. Hasil identifikasi PITTI menunjukan total luas tumpang tindih di Sumatera Selatan 1.672.908 Ha atau 20% dari luas wilayah Sumatera Selatan dengan total lokus tumpang tindih 17.656 tersebar di wilayah Prov Sumatera Selatan.

Tim KSP membuka desk untuk menjelaskan penggunaan pemanfaatan PITTI. Validasi PITTI bertujuan untuk menilai akurasi PITTI, apakah sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Validasi dilakukan dengan cara menumpang susunkan PITTI dengan data yang dimiliki masing-masing OPD.

 

Validasi PITTI Kabupaten Banyuasin dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 dan hasil validasi diharapkan dapat memperbaiki data spasial kabupaten banyuasin sehingga menjadi lebih akurat dan lengkap.

 

Gayung bersambut, pada kesempatan sebelumnya, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin Bapak Erwin Ibrahim, ST. MM., M.BA pada tanggal 14 mei 2019 di ruang rapat Bappeda Kabupaten Banyuasin mendorong percepatan implementasi e-monev berbasis geospasial untuk semua rencana program pembangunan di Kabupaten Banyuasin, dalam arahannya Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin menekankan bahwa semua rencana program kegiatan harus berbasis geospasial sehinga evaluasi pelaksanaan program kegiatanya pun harus berbasis geospasial sehingga memudahkan pengambil kebijakan dalam hal ini Bupati Banyuasin dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Banyuasin.

 

   

Rapat Percepatan Implementasi e-monev berbasis geospasial

 

Lebih lanjut Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, ST. MM., berpesan “pergunakan kesempatan dalam rapat koordinasi dalam rangka klinik validasi IGT (PITTI) dan survei lapangan Kebijakan Satu Peta (KSP) di Provinsi Sumatera Selatan besok sebaik-baiknya, sehingga dapat memperbaiki basis data spasial yang kita miliki”.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*