Pangkalan Balai – Sehubungan dengan telah selesainya penelitian Tim Terpadu Usulan Perubahan Fungsi antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Sebagian Kawasan Hutan Lindung (HL) menjadi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 328/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/6/2021 tanggal 15 Juni 2021. (20/09/2021)
Pada acara zoom meeting tersebut adapun hasil paparan dan rekomendasi penelitian Tim Terpadu Usulan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Sebagian Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 709 hektar menjadi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM yang diwakilkan kepada Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, Rio Febriano, SE., MM.
Leave a Reply