Pangkalan Balai – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Banyuasin ikut serta menghadiri “Forum Diskusi Optimalisasi Percepatan Pembentukan Perangkat Daerah Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa)” yang dilaksanakan secara virtual pada hari Senin, 25 Juli 2022. Kegiatan ini dilaksanakan diruang rapat Seluang Mudik Via Aplikasi Zoom. Dari Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin hadir mengikuti Dr. H. M. Harun Samsudin, S.Pd., MM selaku Kabid Penelitian dan Pengembangan dalam hal ini mewakili Kepala Bappeda Litbang Ir. Kosarodin, MM. Diskusi ini merupakan lanjutan dari “Rapat Pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa)” secara virtual pada Senin, 4 Juli 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang adan Riset Inovasi Nasional (BRIN), mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kab/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa). BRIDa mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Urgensi Pembentukan BRIDa untuk memperkuat fungsi litbang di daerah, mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, memperkuat kebijakan berbasis pengetahuan dan berbasis bukti, memperkuat dan mengintegrasikan fungsi Litbang, membenahi tata Kelola litbangjirap dan inovasi, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pertimbangan pembentukan BRIDa dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Pembentukan BRIDa dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Kewenangan Pembentukan Kelembagaan yaitu Asas Pembentukan Perangkat Daerah Pasal 2–PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Urusan Pemerintah Pasal 217 dan 219 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Unsur Penunjang dalam Urusan Pemerintahan Pasal 24 Ayat 5 UU 23/2014.
BRIDa merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan litbangjirap, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. BRIDa mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian litbangjirap, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. BRIDa juga bertugas dalam penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan iptek di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Salah satu fungsi penting BRIDa adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan iptek, serta kemitraan litbangjirap, serta invensi dan inovasi di daerah. BRIDA berperan sebagai hub dan kolaborator antar stakeholders (perguruan tinggi, badan usaha, lembaga masyarakat) di daerah dalam pembangunan melalui pengembangan riset dan inovasi di daerah antara lain dengan memanfaatkan skema pembiayaan riset dan inovasi BRIN.
Leave a Reply