Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan tugas menyusun rencana, memonitor dan pemantauan pelaksanaan pembangunan di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
- Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengoordinasian Pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang PErencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perengkat daerah provinsi Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatn bersama kerjasama antar daerah Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam kepada perangkat daerah;
- Pembinaan dan penilaian kinerja Kepalda Sub Bidang dibawahnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsu dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sub Bidang Perencanaan Perkonomian, mempunyai tugas :
- Menyusun Program Kerja di Lingkup Sub Bidang ;
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- Merancang penyusun dokumen rencana pembagunan daerah (RPJPD,RPJMDdan PKPD) Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Perekonomian
- Merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD, RKPD) Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Membat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Merencanakan pelaksanaan kesepakatn dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama Kerjasama antar daerah di bidang pembangunan Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja Bidang Perencanaan Perekonomian
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Perencanaan Perekonomian;
- Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungiawabkan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang;
- Melaksanakan tugas Iain yang diberikan Oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundangundangan.
Sub Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif, mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- Merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kabupaten Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama Kerjasama antar daerah di bidang pembangunan Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Perencanaan Ekonomi Kreatif;
- Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungiawabkan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam, mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- Merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan
- Merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas Nasional Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama Kerjasama antar daerah di bidang pembangunan Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam;
- Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungiawabkan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.