Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas menganalisa data pembangunan, menyusun program pembangunan, melaksanakan pengendalian dan evaluasi pembangunan, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mempunyai fungsi:

  1. penyusunan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  2. penyusunan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  3. pengumpulan serta penganalisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  4. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  5. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  6. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
  7. pengoordinasian dan pengsinkronisasian pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  8. pengevaluasian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
  9. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  10. pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  11. penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah;
  12. pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  13. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  14. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  15. pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  16. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah; q. pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Sub Bidang dibawahnya;
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Daerah, mempunyai tugas:

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Daerah;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  4. mengkaji, menganalisis, dan merumuskan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
  5. mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran penbangunan ekonomi makro daerah;
  6. mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
  7. mengkoordinasikan pagu indikatif pembangunan daerah;
  8. melaksanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  9. memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyusunan pohon kinerja capaian RPJMD;
  10. mengkaji, menganalisis, dan merumuskan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
  11. mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;
  12. mengkaji, mengkoordinasikan dan merumuskan RTRW daerah;
  13. mensinkronisasikan kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah;
  14. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Daerah;
  15. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  16. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundangundangan.

Sub Bidang Data dan Informasi, mempunyai tugas:

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Data dan Informasi;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  4. menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
  6. mengkoordinasikan pengevaluasian, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  7. melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervise dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  8. melaksanakan pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  9. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
  10. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
  11. membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
  12. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
  13. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten dan provinsi;
  14. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
  15. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  16. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Data dan Informasi;
  17. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  18. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang;
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah, mempunyai tugas:

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  4. melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
  5. mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  6. mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  7. menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
  8. menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
  9. menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
  10. melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  11. mengoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  12. menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
  13. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
  14. mengoordinasikan pelaksanaan tugas kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  15. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah;
  16. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  17. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang;
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.