Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas menyusun rencana, memonitor dan memantau pelaksanaan pembangunan bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai fungsi:
- pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia ;
- pengoordinasiaan pelaksananaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintah dan pembangunan manusia;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Kabupaten Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Sub Bidang dibawahnya; dan
- pelaksanaan tugas Iain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Perencanaan Pemerintahan, mempunyai tugas:
- menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- menyusunan rancangan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama Kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
- melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Perencanaan Pemerintahan;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Perencanaan Pembangunan Manusia, mempunyai tugas:
- menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama Kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
- melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat, mempunyai tugas:
- menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama Kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
- melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.