Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan tugas menyusun rencana, memonitor dan memantau pelaksanaan pembangunan bidang infrastruktur dan Kewilayahan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  3. pengoordinasiaan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  4. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  5. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  6. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  7. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  8. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  9. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasamaantar daerah Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  10. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  11. pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Sub Bidang dibawahnya; dan
  12. pelaksanaan tugas Iain yang diberikan Oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas :

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  4. merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  5. menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  6. merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  7. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  8. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  9. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  11. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  12. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  13. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  14. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama Kerjasama antar daerah di bidang pembangunan Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  15. melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  16. melaksanakan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  17. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup;
  18. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  19. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang; dan
  20. melaksanakan tugas Iain yang diberikan Oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundangundangan.

Sub Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan, mempunyai tugas :

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  4. merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  5. menganalisis Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  6. merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  7. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  8. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  9. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  11. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  12. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  13. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  14. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama Kerjasama antar daerah di bidang pembangunan Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  15. melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  16. melaksanakan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  17. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Perencanaan Kebinamargaan dan Perhubungan;
  18. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  19. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang; dan
  20. melaksanakan tugas Iain yang diberikan Oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundangundangan.

Sub Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan, mempunyai tugas :

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  4. merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  5. menganalisis Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  6. merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  7. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  8. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  9. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  11. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  12. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  13. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  14. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama Kerjasama antar daerah di bidang pembangunan Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  15. melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  16. melaksanakan monitoring pelaksanaan perencanaan pembangunan Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  17. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Perencanaan Keciptakaryaan dan Kewilayahan;
  18. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungiawabkan pelaksanaan kegiatan;
  19. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang; dan
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundangundangan.