Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten;
  2. penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten;
  3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan kabupaten;
  4. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah kabupaten;
  5. pemfasilitasian dan pelaksanaan inovasi daerah;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di kabupaten;
  7. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan kabupaten;
  8. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah kabupaten; pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Sub Bidang dibawahnya; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan, mempunyai tugas :

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan;
  7. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi slot thailand dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;
  9. mengelola data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  10. memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang bidang sosial dan pemerintahan;
  11. melaksanakan administrasi dan tata usaha bidang sosial dan pemerintahan;
  12. melaksanakan seminar hasil penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan;
  13. merumuskan hasil penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan dalam rangka memberi rekomendas kepada Kepala Badan;
  14. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  15. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  16. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang; dan
  17. melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundangundangan.

Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan, mempunyai tugas :

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  7. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan;
  9. mengelola data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan bidang ekonomi dan pembangunan;
  10. memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang bidang ekonomi dan pembangunan;
  11. melaksanakan administrasi dan tata usaha bidang ekonomi dan pembangunan;
  12. melaksanakan seminar hasil penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan;
  13. merumuskan hasil penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan dalam rangka memberi rekomendasi kepada Kepala Badan;
  14. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  15. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  16. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang; dan
  17. melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundangundangan.

Sub Bidang Inovasi dan Teknologi, mempunyai tugas :

  1. menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan bidang inovasi dan teknologi
  5. menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang inovasi dan teknologi;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi bidang inovasi dan teknologi;
  8. menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan bidang inovasi dan teknologi;
  9. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan bidang inovasi dan teknologi;
  10. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan bidang inovasi dan teknologi;
  11. menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
  12. melaksanakan administrasi dan tata usaha bidang inovasi dan teknologi;
  13. melaksanakan seminar hasil penelitian dan pengembangan bidang inovasi dan teknologi;
  14. merumuskan hasil penelitian dan pengembangan bidang inovasi dan teknologi dalam rangka memberi rekomendasi kepada Kepala Badan;
  15. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
  16. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungiawabkan pelaksanaan kegiatan;
  17. melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang; dan
  18. melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundangundangan.