Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan kabupaten;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah kabupaten;
- pemfasilitasian dan pelaksanaan inovasi daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di kabupaten;
- pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan kabupaten;
- pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah kabupaten; pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Sub Bidang dibawahnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan, mempunyai tugas :
- menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi slot thailand dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
- menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;
- mengelola data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
- memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang bidang sosial dan pemerintahan;
- melaksanakan administrasi dan tata usaha bidang sosial dan pemerintahan;
- melaksanakan seminar hasil penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan;
- merumuskan hasil penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan dalam rangka memberi rekomendas kepada Kepala Badan;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang; dan
- melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundangundangan.
Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan, mempunyai tugas :
- menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan;
- mengelola data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan bidang ekonomi dan pembangunan;
- memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang bidang ekonomi dan pembangunan;
- melaksanakan administrasi dan tata usaha bidang ekonomi dan pembangunan;
- melaksanakan seminar hasil penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan;
- merumuskan hasil penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan dalam rangka memberi rekomendasi kepada Kepala Badan;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang; dan
- melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundangundangan.
Sub Bidang Inovasi dan Teknologi, mempunyai tugas :
- menyusun program kerja di lingkup Sub Bidang;
- menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan bidang inovasi dan teknologi
- menyiapkan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
- menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang inovasi dan teknologi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi bidang inovasi dan teknologi;
- menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan bidang inovasi dan teknologi;
- menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan bidang inovasi dan teknologi;
- menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan bidang inovasi dan teknologi;
- menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
- melaksanakan administrasi dan tata usaha bidang inovasi dan teknologi;
- melaksanakan seminar hasil penelitian dan pengembangan bidang inovasi dan teknologi;
- merumuskan hasil penelitian dan pengembangan bidang inovasi dan teknologi dalam rangka memberi rekomendasi kepada Kepala Badan;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungiawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Sub Bidang; dan
- melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundangundangan.