Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin Menghadiri Sosialisasi Pembentukan Perangkat Daerah BRIDa Kabupaten Muara Enim dan Launching Majalah Inovasi Serasan Sekundang (InovaSS) Volume 1 Tahun 2022

Pangkalan Balai – Pada tanggal 01 Desember 2022, Pemerintah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan melalui Balitbangda Kabupaten Muara Enim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Perangkat Daerah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDa) di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Kabupaten Muara Enim. Dari Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin dihadiri oleh Kepala Bappeda Litbang Ir. Kosarodin, MM dalam hal ini diwakili Dr. H. M. Harun Samsudin, S.Pd., MM selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Acara tersebut di buka oleh Pj. Bupati Muara Enim, Bapak Kurniawan A.P., M.Si. Dalam sambutannya mengatakan,

“Kami berharap dalam sosialisasi ini akan diubah menjadi BRIDa berfungsi sebagai motor penggerak inovasi daerah. Diharapkan semua inovasi akan berkiblat kesini Balitbangda atau nantinya BRIDa”.

Pendampingan BRIDa se-Sumatera Selatan bersama Dr. Yopi Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN. Dalam acara tersebut bertindak sebagai narasumber, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan bahwa dalam pasal 66 Perpres No. 78 Tahun 2021 BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Sementara Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN dalam paparannya menyampaikan bahwa yang menjadi aspek daya saing bagi daerah adalah terdiri dari kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah atau infrastruktur, iklim berinvestasi, dan sumber daya manusia. Hasil pertemuan tersebut mendapat beberapa kesimpulan antara lain :

  1. BRIDA berfungsi sebagai katalisator yang membantu pelaksanaan kebijakan dan untuk eksekusi kebijakan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh kepala daerah;
  2. Tujuan pembentukan dan penyelenggaraan BRIDA melalui science based policy adalah untuk membuat kebijakan berbasis data dengan aspek yang komprehensip, sehingga didapatkan kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan dan mampu mengatasi berbagai masalah yang ada di level nasional maupun daerah.

Salam BRIDa Kompak (Kolaboratif, Optimis, Mandiri, Proaktif, Agile, Kompetitif)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*